Menu

Artikel keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja

2 Comments

artikel keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja

The Power of Mind. Ketika sedang melakukan pekerjaan, seorang pekerja kadang dtimpa bencana yang mengakibatkan cacat, baik sementara maupun seumur hidup. Kecelakaan di tempat kerja hampir sering terjadi di negara kita. Derajat kesehatan kerja juga mengalami kondisi yang memprihatinkan. Faktanya, para pekerja kelas menengah ke bawah umumnya menderita kurang gizi seperti Kurang Energi Protein KEPanemia serta sering menderita penyakit infeksi. Masalah gizi pada pekerja merupakan akibat langsung dari kurangnya kesehatan yang tidak sesuai dengan beban artikel atau kesehatan pekerjaannya. Tingginya tingkat kecelakaan kerja dan rendahnya derajat kerja pekerja di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya: Artikelminimnya kesadaran dan keenganan pihak perusahaan untuk menerapkan K3 dalam lingkungan kerja. Kedua, tidak adanya sanksi hukum yang berat bagi perusahaan yang melanggar standar K3 yang ditetapkan keselamatan pemerintah. Ketigasumber daya manusia SDM pekerja yang kurang terampil mengoperasikan peraltan kerja. Keempat, sikap dan perilaku pekerja yang enggan menggunakan alat keselamatan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Keenamfasilitas K3 yang tidak memadai. Ketujuhalat-alat atau fasilitas peralatan kerja yang digunakan sudah tidak aman lagi dan tidak memenuhi standar K3 nasional. Kedelapanfaktor kelalaian pengawasan internal perusahaan dan penegakan hukum K3 yang sangat lemah. Kesembilanpemilik perusahaan masih terjebak pada paradigma berpikir salah, bahwa pencegahan keselamatan lingkungan dan penyakit akibat kerja merupakan komponen biaya dan bukan investasi. Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu artikel dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan artikel bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga kerja suatu dan untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Undang-undang ini pada dasarnya merupakan payung dari semua peraturan perundang-undangan K3 di Indonesia. Dalam perspektif UU No. Ketigaadanya sumber bahaya atau resiko yang berhubungan dengan pekerjaan dan tempat kerja. Ruang lingkup UU No. Pasal 23 ayat 1 menyebutkan bahwa kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja ayat 2. Karena itu, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja ayat 3. Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan kerja, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dan ke tempat kerja baru, sesuai dengan dan pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai Alat Pelindung Diri APD dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun artikel, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja. Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang lingkungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak material, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah PP dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3diantaranya adalah:. Menurut pasal 12 UU No. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang — Undang No. Adapun syarat-syarat keselamatan kerja Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun Tentang Keselamatan Kerja Bab III Pasal 3, keselamatan lain: Untuk mencegah terjadinya kecelakaan, pemerintah telah mengeluarkan UU No. Laut merupakan jalur transportasi yang sangat besar selain trasportasi darat, karena relatif murah dan aman sehingga membuat jalur transportasi ini semakin ramai. Aturan mengenai keselamatan di dalam transpotasi ini, misalnya; UU No. Pasal 2 UU No. Misalnya, Pasal ayat 1orang yang mengemudikan mesin angkat atau pemberi isyarat pada sumur tambang, tidak boleh dipekerjakan lebih lama dari delapan jam per hari. Upaya perlindungan buruh di sektor Industri diatur melalui PP No. Dan dua hal penting harus mendapatkan perhatian sehubungan dengan pelaksanaan K3 di lingkungan perkantoran, yaitu kondisi indoor dan outdoor, yang mencakup konstruksi gedung, kualitas udara, kualitas pencahayaan, jaringan elektrik dan komunikasi, kontrol terhadap kebisingan, tata keselamatan dan letak, hygene dan sanitasi, kesehatan penggunaan komputer. Faktor-faktor tersebut dapat menimbulkan resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mengakibatkan menurunnya produktivitas pekerja. Produktivitas kerja akan meningkat jika didukung oleh lingkungan kerja tanpa kecelakaan, pelayanan kesehatan yang baik bagi pekerja melalui upaya lingkungan, preventif, kuratif, dan rehabilitatifdan adanyan manajemen resiko. Akibat adanya sifat memaksa dalam ketentuan perlindunga sosial UU No. Hal ini disebabkan beberapa alasan berikut: Dasar pembicaraan masalah keselamatan kerja ini sampai sekarang adalah UU No 1 Tahun tentang keselamatan kerja. Namun, sebagian besar peraturan pelaksanaan undang-undang ini belum ada sehingga beberapa peraturan warisan Hindia Belanda masih dijadikan pedoman dalam pelaksanaan keselamatan kerja di perusahaan. Peraturan warisan Hindia Belanda itu dalah sebagai berikut: Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kerja kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Kesehatana dan Keselamatan Kerja K3 mempunyai lingkungan pokok dalam upaya memajukan dan mengembangkan proses industrialisasi, terutama dalam mewujudkan kesehatan dan keselamatan pekerja. Oleh karena pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja diperlukan aturan lingkungan mengenai hal itu. Di Indonesia, undang-undang yang mengatur hal ini adalah UU No. Keselamatan dan Keseahatan Kerja. Mahasiswa hukum asal Manggarai, Flores, NTT. Tertarik pada usaha bertema Bonum Commune. Lihat semua pos milik Hipatios Labut. You are commenting using your WordPress. You are commenting using your Twitter account. You are commenting using your Kesehatan account. Beri tahu saya komentar baru melalui email. Lanjut ke konten The Power of Mind. Landasan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja UU No. Menyangkut Pekerjaan Orang Wanita Pasal 7 ayat 1: Pasal 8 ayat 1: Pasal 9 ayat 1: Mengenai waktu kerja dan waktu istirahat Pasal 10 ayat 1: Pasal 10 ayat 3: Pemeliharaan moril kerja, serta perlakuan sesuai dengan harkat, martabat manusia dan moral agama. Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah PP dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3diantaranya adalah: Lingkungan Pemerintah Republik Indonesia No. Memberikan keterangan kesehatan benar bila diminta oleh kerja pengawas keselamatan ahli keselamatan kerja Memakai dan perlindungan diri yang diwajibkan Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan Meminta pada pengusaha agar melaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas dan masih dapat dipertanggung-jawabkan. Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat — sifat pekerjaan yang diberikan padanya. Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang keselamatan oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur. Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang: Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya. Semua pengamanan dan alat dan alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan. Kesehatan dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan. Melaporkan kesehatan kecelakaan yang terjadi dalam tempat keselamatan yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Transportasi Laut Laut merupakan lingkungan transportasi yang sangat besar selain trasportasi darat, karena relatif murah dan aman sehingga membuat jalur transportasi ini semakin ramai. K3 pada Sektor Pertambangan dan Migas Mijn Politie Reglement MPR Kerja. Adanya kemungkinan penambahan peralatan, tuntutan kapasitas peralatan keselamatan satuan kerja yang lebih besar. Memperluas lokasi kerja sehingga menambah sarana sistem pengawasan untuk mencegah kecelakaan; Peningkatan jumlah buruh dan tuntutan untuk mendapatkan buruh berkualitas, serba cepat, tepat dan selamat. Perlunya standar baku K3 bagi pekerja, baik pekerja baru maupun lama. Ibid, hal 80 Aturan-aturan yang termuat di dalamnya bukan bermaksud melindungi kepentingan seorang saja, melainkan bersifat aturan bermasyarakat. Bagi pengusaha, adanya pengaturan keselamatan kerja di dalam perusahaannya akan dapat mengurangi terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengusaha harus memberikan jaminan sosial. Bagi pemerintah dan masyarakatdengan adanya dan ditaatinya artikel keselamatan kerja, maka apa yang direncanakan pemerintah untuk mensejahterakan masyrakat akan tercapai dengan meningkatnya produksi perusahaan baik kualitas maupun kuantitas. Ibid, hal 84 Dasar pembicaraan masalah keselamatan kerja ini sampai sekarang adalah UU No 1 Tahun tentang keselamatan kerja. Ibid, hal 8 Veiligheidsreglement, S No. Peraturan ini menatur tentang keselamatan dan keamanan di dalam pabrik atau tempat bekerja. Stoom Ordonantie, S No. Loodwit Ordonantie, No. Perlindungan ekonomis atau Jaminan Sosial Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab artikel kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. BAB III PENUTUP 3. Percetakan Penebar Swadaya UU No. Dengan kaitkata Hipatios hukum ketenagakerjaan kesehatan kerja keselamatan kerja Linus-Labut. Diterbitkan oleh Hipatios Labut. Telah Terbit 25 Feb Previous Post Hukum Laut Internasional. Next Post Penanaman dan Normalisasi. Tinggalkan Balasan Batalkan balasan Ketikkan komentar di sini Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in: Surel wajib Alamat takkan pernah dipublikasikan. Buat situs web atau blog di WordPress. Independent Publisher 2 oleh Raam Dev. artikel keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja

2 thoughts on “Artikel keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja”

  1. admix says:

    One of the most effective methods for helping students develop sentence fluency is sentence combining.

  2. Andronov79 says:

    Happy 100th birthday today to Guy Jewett in West Salem Wisconsin from your four boys.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

inserted by FC2 system